Tabrak Anggota Polres Subang Hingga Tewas, Pelor Terancam Hukuman Mati

Kriminal

    Ket foto: Kapolres di hadapan awak media, pelaku dan mobilnya
 

 

SUBANG.(MSS),-Minuman keras (miras) ternyata masih dipakai untuk berbuat kejahatan, setelah menenggak minuman timbul ada keberanian seperti yang dilakukan oleh tersangka AS alias Pelor terhadap korbannya Andi Suwardi (33) anggota Polres Subang yang bertugas di Polsek Compreng yang terjadi pada  Kamis (18/6) lalu sekira pukul 20.00 lalu di Jl. Raya Pagaden Desa Kamarung Pagaden (dekat Kantor PLN Pagaden).
 

 

 

      Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim AKP Deden di hadapan awak media Selasa (14/7) menuturkan: “Awal kejadiannya pada Kamis (18/6) sekira pukul 19.50 di Jl. Raya Pagaden, Korban (Andi Suwardi) dan istrinya (Hanny) beriringan mengendarai sepeda motor menuju arah utara, dalam perjalanan ada sebuah mobil Datsun warna hijau muda bernomor polisi D 1229 SAD yang berjalan lambat dan ugal-ugalan yang dikemudikan oleh pelaku (AS alias Pelor) bersama seorang wanita”jelasnya.
Menurutnya, karena kesal istri korban menyalip mobil tersebut dan pelaku pengendara mobil tidak terima dan membunyikan klakson mobil ke arah istri korban  kemudian pelaku menambah kecepatan mobilnya akan  menabrak motor yang dikendarai istri korban.
Melihat kejadian itu tambahnya, korban yang berada di belakang mobil pelaku mendekatinya dan menegur pengendara mobil, tetapi pelaku memberhentikan mobilnya di tengah jalan tepatnya di depan Tokma Pagaden  dan keluar dari mobil tanpa menggunakan baju dan menantang untuk berkelahi, namun oleh korban tak dihiraukannya.
         Masih di jalan raya Pagaden Desa Kamarung (dekat kantor PLN) AS alias Pelor dengan sengaja menabrakkan mobil Datsun dari arah samping belakang ke sepeda motor Honda CRF yang dikendarai korban hingga korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan. “Setelah menabrak korban mobil pelaku memutar arah ke selatan dan sempat menabrak seorang pengendara motor lainnya. Kondisi korban Andi Suwardi meninggal di tempat kejadian dan pelaku langsung kabur”katanya.
Setelah kejadian itu anggota Reskrim Polres Subang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan sekira pukul 22.30 mobil itu diketemukan di Kampung Santoaan Desa Padamulya Kec. Cipunagara, sedangkan pelaku berhasil ditangkap di Kampung Langkap Desa Padamulya Kec. Cipunagara pada Jum’at (19/6) sekira pukul 04.30.
“Terhadap pelaku AS alias Pelor dikenakan tuduhan berencana yakni dengan sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara”tegasnya. (eddy muteh)
 

Tinggalkan Balasan