SUBANG, (MSS),- Dinas Sosial Kabupaten Subang akan terus mengawasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) , salah satunya dengan dibentuknya Satgas. Yang terdiri dari Bulog, Kepolisian dan dari Dinsos itu sendiri, dengan tugasnya mengawasi standar mutu dan kwantitas yang harus sesuai
Kordinator Pelaksana penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai wilayah Subang Dwi mengatakan kepada wartawan , Agen berhak menolak beras yang disuplay oleh Bulog apabila kualitas serta kuantitasnya tak sesuai dengan jumlah uang yang masuk pada rekening penerima bantuan yaitu sebesar Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah ).
“ Apabila ada kiriman beras yang tak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bulog dengan kwalitas premium, maka silahkan tolak jangan ragu”. Ungkap Dwi kepada “MSS” dikantor Dinsos Subang beberapa saat yang lalu.
Karena lanjut Dwi, pemerintah ingin warga yang kurang mampu secara ekonomi dapat merasakan enaknya mengkonsumsi beras berkualitas.
Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) merupakan program yang telah berjalan selama hampir tiga tahun. Program ini dulu diberikan kepada masyarakat berupa beras secara langsung dengan biasa disebut beras untuk rakyat miskin atau beras raskin.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai berupa beras dan telor, dikelola oleh Agen yang berada diwilayah masing-masing dan sekaligus penentu kebijakan kwalitas maupun kwantitas barang yang akan diterima oleh pemegang Kartu Penerima Manfaat.
Pada kesempatan terpisah LSM Anti Korupsi menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan, akibat dari jumlah beras yang diterima tidak sesuai dengan besaran uang yang masuk direkeningnya , apabila dikalkulasikan dari 110.000 dibagi delapan . “ Ini polanya seperti bisnis dengan penekanan kepada warga Miskin, karena disinyalir ada dugaan pemaksaan kepada agen untuk tetap harus menerima beras dengan harga 10.400/kg berat 8kg “ kata Endah Lesmana didepan Satgas BPNT di Kantor Dinsos beberapa hari yang lalu.(JEN)