Lagi, Kades Masuk Bui

Kriminal

    Ket foto: Tersangka Kades Compreng di hadapan awak media  

 

SUBANG.(MSS),-Walaupun pemerintah sudah mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa, ternyata peringatan itu diangap angin lalu saja Siapa yang tak tergiur uang ratusan juta bergelimang di hadapan mata dan itu ada di wilayahnya bekerja, walaupun resiko harus dihadapi seperti yang terjadi pada Kades Desa/Kec. Compreng Subang ini.
Mulanya berdasarkan Peraturan Bupati Subang no 169 tahun 2016 tentang cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa Tahun 2016 untuk Desa  Compreng menerima angaran dari APBN melalui Pemda Subang berupa Dana Desa Tahun 2016 dengan nilai Rp 703761.000,- yang dibagi dalam dua tahap.
Tahap I Rp 422256600,- dan Tahap II Rp 281504.400,- sesuai musyawarah desa pada Senin, 11 Juli 2016  tentang rencana dan sasaran kegiatan yang dibiaya yaitu: kegiatan Tahap I sebanyak 18 kegiatan di bidang pembangunan Desa dan Tahap II yaitu 23 kegiatan bidang pembangunan desa dan di bidang pemberdayaan masyarakat berupa pemberian makanan tambahan Balita.
Setelah dana desa masuk semuanya ke rekening Desa  Compreng, Warmah (55) selaku Kades dan Muhidin melakukan penarikan/pencairan dana di Bank BJB Cab Subang Unit Pusakanagara. Seharusnya dana tersebut disimpan dan dicatatkan setiap pengeluaran dan pemasukan oleh bendahara desa dan atau bendahara dana desa sebagai pelaksana kegiatan kenyataannya dana tersebut malah dicairkan dan disimpan serta dikelola oleh Kades.
Sedangkan penyaluran dana tersebut diberikan kepada Kaur Kesra Asep Sudrajat, pelaksana kegiatan desa Ketua LPMD, Agus Jaenudin dan Bendahara LPMD, Andi Suhandi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pelaksana keiatan, sehingga terdapat sisa dana desa dikarenakan untuk pembelian bahan-bahan material banyak yang tidak sesuai pembeliannya antara dokumen yang terdapat dalam pelaporan pertanggungjawaban dengan pakta pembelian yang sebenarnya. 
Dari hasil audit dari Inspektorat Daerah no 700/186/Irda tgl 8 Maret 2019 terdapat indikasi kerugian negara Rp 183.388.357,-  Artinya dana dikelola langsung oleh Kades sedangkan para pelaksana kegiatan hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan, dimana terdapat sisa anggran /Silpa yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu Kades membuat stempel palsu bertuliskan Toko Bangunan Al-Bugis.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustiandi menyampaikan kejadian ini dihadapan awak media cetak dan elektronik, Senin (2/9). (eddy muteh)
 

Tinggalkan Balasan