Ket foto: tersangka curanmor SUBANG.(MSS),-Walaupun tersangka pelaku curamor (pencurian kendaraan bermotor) sudah diberi hadiah berupa tembakan di bagian kakinya namun tetap saja pelaku masih marak.
Kini Polsek Kalijati berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelakunya satu bulan setelah kejadian saat akan terjadi transaksi motor hasil curian.
Mulanya korban Tatin warga Dusun Gardu Desa Wanakerta Kec. Purwadadi sedang berbelanja di pasar Kalijati pada Rabu (10/7) sekira pukul 05.00 dan motor Beat warna hitam dalam keadaan terkunci stang, usai berbelanja korban Tatin kaget ternyata motornya sudah raib dan kejadian ini dilaporkannya ke Polsek Kalijati.
Kejadian berikutnya menimpa Iman Rohiman warga Kampung Babakansari Kel. Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kota Cimahi yang tengah memarkiran kendaraannya Honda Beat warna putih di Jl. Raya Kalijati depan SMK Yadika pada Minggu (11/8) sekira pukul 17.30.
Unit Reskrim Polsek Kalijati akhirnya menemukan titik terang setelah anggotanya yang menyamar akan membeli motor hasil curian dan berhasil menangkap ketiga tersangka pelakunya yaitu Deni Irawan (28) warga Kampung Komalasari Desa Pasirbungur Kec. Purwadadi yang bertugas sebagai pemetik motor, sedangkan kedua rekannya yaitu tersangka Asep Setiawan (25) Jl. KH Dhomiri Desa Padasuka Kec. Cimahi Tengah Kab. Bandung Barat bertugas sebagai penunjuk jalan dan mengawasi situasi dan tersangka Jalaludin (30) warga Kampung Sukatani Desa Karangmukti Kec. Bungursari Purwakarta yang bertugas selaku pengemudi motor, mengawasi dan mengawal motor hasil curian, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas.
Selain itu diamankan pula Honda CBR 150 bernomor polisi T 3759 CF yang dipakai sarana dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kbo Reskrim Ipda Dede Kusyani dan Kapolsek Kalijati AKP Prabowo serta Kanit Kanit Reskrim Polsek Kalijati Ipda Kayo terhadap pelaku diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara, selain itu terhadap tersangka Deni lebih 10 kali melakukan aksinya di daerah Cimahi. (eddy muteh)