ket foto: Tersangka pelaku Nano alias Indra (tengah) diapit petugas Polsek Pagaden
SUBANG.(MSS),-Kalau lagi kepepet apapun bisa dilakukannya meskipun harus melanggar hokum. Seperti yang dilakukan seorang tersangka, Nano Sumaryono (47) warga Kampung Ciherang Desa Gunung Tua Kec. Cijambe, ia terpaksa harus mendekam di sel karena diduga telah menipu seorang janda.
Peristiwa itu berawal ketika tersangka yang sudah lama menganggur sedangkan kebutuhan keluarga harus tetap jalan, lalu jalan pintas yang dipakainya tiada lain secara kebetulan menemukan nomor hp saudara istrinya sebut saja, Asih warga Pusakanagara.
Dari nomor inilah tersangka mengaku bernama Indra Pratama warga Kalimantan dan bekerja di sebuah perusahaan pelayaran, gayungpun bersambut sehingga keduanya sering berhubungan walaupun cuma lewat hp.
Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka Nano alias Indra mengirimkan poto tetapi yang dikirim bukan poto dirinya melainkan poto orang lain hasil editan. Disinilah Nano alias Indra mengeluarkan jurus mautnya yaitu “rayuan pulau kelapa”..
Rasanya kurang puas kalau hanya bicara saja bagaimanakah kalau kita menikah saja di awal bulan September. Ungkapan tersebut diterima oleh Asih, karena saat itu di pertengahan bulan Agustus.
Tetapi karena sedang berlayar aku tersangka, dirinya akan meminta cuti dulu tetapi harus ada pelicinnya dan ini disanggupi oleh Asih dengan mengirimkan uang dan mengirimkannya ke atas nama Ririn, uang pertama dikirim Rp. 5 juta. Tetapi tersangka Nano alias Indra minta tambahan lagi uang itu untuk biaya pergi ke Subang.
Uangpun dikirim lagi sebesar Rp 5 juta, merasa kurang tersangka minta dikirim uang lagi seolah-olah mendapat kecelakaan dalam perjalanan dan minta dikirimi uang Rp 5 juta. Namun permintaan ini tak dilayaninya oleh Asih.
Namun korban mulai curiga karena pada awal September ini seharusnya sudah menikah tetapi malah minta dikirim uang lagi dengan berembug saudaranya jangan-jangan ini modus penipuan dan melaporkannya ke Polsek Pagaden.
Laporan korban Asih tentu saja ditindak lanjuti yaitu dengan melacak pemilik nomor rekening atas nama Ririn dan ternyata beralamat di Cijambe, dari Ririn inilah pelaku diketahui yang ternyata tersangka Nano Sumaryono tinggal bersama istri barunya di Kel. Sukamelang Subang dan tersangka Nano alias Indrapun diciduk di rumahnya.
Kapolres Subang Yudhy S. Wahid melalui Kapolsek Pagaden Kompol Sirat Harsono didampingi Kanit Reskrim Ipda H. Rochaman saat dikonfirmasi, Jum’at (9/9) membenarkan kalau pelaku penipuan dan penggelapan telah diamankan sedangkan uang hasil penipuannya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari dan poya-poya. (eddy muteh)