Ket foto: tersangka diapit petugas
SUBANG.(MSS),-Tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) memanfaatkan pemiliknya saat lengah, bisa saja saat pemiliknya sedang berada di dalam rumah atau kegiatan lain walaupun motor sudah dalam keadaan terkunci stang, seperti yang disampaikan Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni diidampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustiandi di Mapolres Subang di depan awak media, Jum’at (1/2).
Seorang tersangka pelaku pencurian di Polsek Kalijati yaitu Koko Ruswandi alias Ecot (25) warga Babakan Jakarta Desa Marengmang Kec. Kalijati harus menerima akibatnya sebuah timah panas bersarang di salah satu kakinya karena telah melakukan pencurian di rumah kontrakan Sabita Kampung Cikadu Desa Manyeti Kec. Dawuan beberapa waktu lalu (1/10-2018) sekira pukul 03.00.
Pemilik motor yaitu Sinta (22) baru menyadari motornya Yamaha Soul bernomor polisi E 6277 XG hilang saat bangun pagi karena akan bekerja, motornya ada yang mencuri kemudian dilaporkan ke Polsek Kalijati, selama empat bulan anggota reskrim melakukan penyelidikan dan baru terungkap saat pelaku berada di rumah istrinya yang kedua di daerah Wantilan yang baru dinikahinya pada Kamis (17/1).
“Motor yang dicuri di tempat kos Sabita tidak dijual tetapi dipakai keperluan sendiri” ujar tersangka Koko, dalam melakukan pencurian Koko memang sendirian dengan menggunakan kunci letter T.
“Pelaku diancaman dengan hukuman lima tahun penjara” tegas Kapolres. (eddy muteh)