ket foto: Kapolres saat gelar perkara SUBANG.(MSS),-Sebelumnya aparat sudah memperingatkan agar hati-hati dalam penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa), bila tidak bisa berakibat Fatal yaitu masuk bui. Sebelumnya Kades Wanajaya H. Sakim Kec. Tambakdahan dijebloskan dalam sel tahanan karena telah melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang berakibat negara dirugikan Rp.181 juta lebih.
Kini Kades Cinangsi Kec. Cibogo yaitu Ir. Yanto Agustian, harus masuk dalam sel tahanan modusnya membuat SPJ fiktif dan pemalsuan stempel yang seolah-olah pekerjaan fisik itu ada, perbuatan itu dilakukan tahun 2017 yaitu pada pelaksanaan tahap I akibatnya negara dirugikan Rp 107 juta lebih.
Hal ini disampaikan Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustiandi di hadapan awak media cetak dan elektronik di Mapolres, Jum’at (19/10).
Keterangan yang berhasil diperoleh Kades Cinangsi tidak bisa dihadirkan karena di hadapan awak media karena jatuh sakit, baru dua hari saja masuk sel sudah jatuh sakit dan akhirnya dirawat ke sebuah rumah sakit di Purwakarta. (eddy muteh)