ket foto: terdakwa saat di persidangan
SUBANG.(MSS),-Terbukti telah melakukan penipuan terhadap korbannya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Subang yang diketuai oleh Taryan Setiawan SH dengan panitera Didi Ruswandi SH dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, Kamis (1/9).
Rikka N. (40) Wanita penduduk Perumnas Kelurahan Karanganyar Subang terbukti melakukan penipuan yang mengakibatkan korbannya menderita kerugian Rp 70 juta. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riky Alhambra SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Seperti yang terungkap di persidangan, korban Hema Nuraeni warga Pamanukan berkeinginan untuk menjadi pegawai negeri sipil (pns) karena ada inpormasi bahwa di Dinas Kesehatan (Dinkes) ada lowongan pekerjaan.
Dengan diantar saudaranya korban menemui terdakwa di rumahnya juga bekerja pada dinas kesehatan, untuk keperluan itu terdakwa meminta jasa dan disanggupinya oleh korban dengan cara mencicil yaitu pada bulan Januari Tahun 2010 Rp. 20 juta dan bulan Maret Tahun 2010 Rp 50 juta jadi totalnya Rp 70 juta.
Dalam pertemuan itu terdakwa meyakinkan korbannya dengan bujukan “ga usah takut karena ada kuitansi, mau langsung boleh nitip juga boleh soalnya dikuitansi saya tulis titipan” rayu terdakwa.
Jadi jangan takut tertipu, saya langsung berhubungan dengan orang pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), kita saling percaya saja, tambah terdakwa lagi.
Namun apa yang dijanjikan oleh terdakwa ternyata tidak pernah terwujud, karena pada Dinas Kesehatan tidak ada tenaga sukwan dan korban sempat menanyakan kepada terdakwa yang menjanjikan bisa diterima menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil). Karena korban merasa tertipu akhirnya kasusnya bergulir ke pengadilan. (eddy muteh)