Ket foto: ekspose Kumpay jalancagak dan pelaku saat masuk ke ruangan
SUBANG.(MSS),-Ini terjadi di Subang, seorang suami tega membunuh istrinya karena sang istri menolak sperma suaminya masuk ke dalam vagina, ini terjadi saat hubungan suami-istri dengan cara dipaksa.
Karena ditolak sang istri, sang suami mengambil tindakan kekerasan dengan cara memegangi tangan korban dengan keras dan menindih badan korban dengan kuat sehingga korban merasakan dan menahan rasa sakit kesakitan, setelah korban tak berdaya tersangka pelaku akhirnya mengeluarkan spermanya di dalam vagina korban. Setelah itu korban merasakan kesakitan dan selang 10 menit korban akhirnya meninggal dunia dengan mulut berbusa dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
Korban dibawa ke RS Mitra Medika Tambakan dengan menggunakan angkot dan baru melaporkan ke Polsek Jalancagak sekitar pukul 03.00, padahal kejadiannya waktu itu Jum’at (4/5) sekira pukul 01.30 di Kampung/Desa Kumpay Kec. Jalancagak.
Seperti yang disampaikan Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustiandi didampingi Kapolsek Jalancagak AKP Mashar Junaedi di hadapan awak media, Senin (6/5).
Sebelumnya tersangka pelaku melaporkan kejadian tersebut ke penyidik bahwa malam itu mengetuk pintu rumah tetapi tidak dibuka dan selanjutnya pelaku melihat dari kaca jendela luar dan melihat korban sudah dalam keadaan telungkup di ruang tengah rumah dalam keadaan sudah meninggal dunia, sebelumnya pelaku sebelum datang ke rumah korban sempat mengantarkan anaknya ke ke pesantren Darussalam di kampung/Desa Kasomalang Wetan Kec. Kasomalang.
Kanit Reskrim Polsek Jalancagak Aiptu Soni Supriatna SH dan anggotanya langsung melakukan pengecekan di lapangan, hasil olah di tempat kejadian perkara ternyata korban meninggal dalam keadaan tidak wajar.
Menurut pengakuan pelaku Asep Setiana (39) warga Kampung Karangsari RT 11/03 Kel. Soklat Subang yang berprofesi sebagai supir angkot itu mengatakan antara dirinya dan istrinya Dewi Yeti (38) warga Kampung/Desa Kumpay Kec. Jalancagak baru setahun hidup berumahtangga, dan istrinya menuntut untuk diceraikan, sedangkan istrinya bekerja di perusahaan Taekwang di Jl. Kapten Hanafiah Kel. Karanganyar Subang.
Ditambahkan pula memberikan keterangan bohong karena pelaku Asep takut disalahkanoleh keluarga istrinya, rumah yang ditempatinya sekarang adalah milik istrinya. (eddy muteh)