ket foto: saat ekspose
SUBANG.(MSS),-Satuan reserse narkoba saat menangkap tersangka KK (25) warga Dusun Poponcol Desa Salamjaya Kec. Pabuaran pada Senin (19/3) sekira pukul 19.00 di jalan Sarengseng-Pabuaran kedapatan tersangka KK menyimpan sabu di dalam bungkus permen merk Relaxa.
Tak mau kehilangan buruannya tersangka KK diintrograsi dan mengaku bahwa barang itu diperoleh dari temannya yang masih tetangganya yaitu tersangka DD (33), dari tangan tersangka DD diamankan satu pipet kaca berisi karamel/sisa pembakaran sabu yang terpasang pada alat hisap sabu/bongh.
Penemuan ini kemudian dikembangkan ternyata barang ini diperoleh dari tersangka SU (35) warga Kampung Sadang Desa Jatiragas Kec. Jatisari Karawang, tak lama berselang SU akhirnya berhasil diamankan ternyata tersangka SU memiliki senpi (senjata api) rakitan berbentuk revolver dengan empat amunisi kaliber 5.56 dan tujuh lembar STNK R2.
Diakuinya oleh tersangka SU bahwa senpi berikut amunisinya itu didapat darri napi dalam sebuah lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di Jatim.
“Untuk kepemilikan,penguasaan senpi dilakukan pendalaman” seperti yang disampaikan Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Narkoba AKP Dede Hendrawan dan Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustandi saat ditemui awak media, Rabu (11/4) di Mapolres. (eddy muteh)