Polres Subang Amankan Tersangka Pelaku Pembuat Oli Palsu

Kriminal

Ket foto: oli yang dipalsukan dan tersangka

SUBANG.(MSS),-Satreskrim Polres Subang bongkar pembuat oli palsu yang dibuat di garasi TERSANGKA pelaku yaitu YS (44) warga Kampung Pasirmahi RT 023/007 Desa Kosar Kec. Cipeundeuy pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 17.30.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas  Rustandi dan Kanit Tipiter Ipda Andi saat ditemui awak media, Kamis (1/3) meuturkan, “Adanya pembuatan oli palsu ini berkat adanya laporan dari masyarakat,”jelasnya.
Menurutnya, dalam menjalankan usahanya ini tersangka pelaku YS menyediakan minyak pelumas/oli curah beberapa drum (tanpa merk) kemudian mengemasnya dengan menggunakan botol kemasan minyak pelumas/oli merk Yamalube dan Pertamina Enduro 4T Racing.
Barang yang dikemas awalnya minyak pelumas/oli curah dari drum disedot dengan menggunakan pompa air kemudian ditampung di dalam tong yang sudah dipasang kran, setelah itu oli di dalam tong itu dituangtkan ke dalam botol kemasan melalui kran  hingga volumenya diperkirakan sesuai dengan ukurannya.
Usai itu dipasangkan lembaran  sil (aluminium foil-red) direkatkan dengan cara dipanaskan dengan menggunakan setrikaan, setelah itu baru dipasangkan tutup botolnya dengan cara ditekan.
Produksi minyak oli belum sempat dijual/diedarkan karena kegiatan produksi belum selesai dan belum mendapat instruksi dari AW selaku pemasok bahan baku dan peralatan produksi serta biaya operasionalnya, saat ini AW masih dalam pencarian.
Barang bukti yang disita di rumah pelaku yaitu 8.232 botol oli merk Yamalube matic motor oil ukuran0,8 liter. 3.3312 botol oli merk Yamalube gear motol oil ukuran 100 ml. 96 botol gear motor ukuran 140 ml.
1.285 botol kosong berikut tutupnya merk Yamalube dan Pertamina Enduro 47 racing, 410 buah doos kemasan oli berlasbel PT Pertamina Lubricant, 14 drum berisikan oli curah (tanpa merk), 11 drum kosong tanpa merk, ratusan lembar stiker label oli merk Pertamina Enduro 4T Racing dan peralatan produksi berupa mesin packing, mesin air, tong, selang, corong, setrikaan, solder, gunting, lem dan lain-lainnya.
Atas perbuatan ini terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perlindungan kondsumen dan tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 5 milyar. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan