Dua Rremaja Curi Kotak Amal Mesjid, Dibekuk Usai Bongkar Warung

Kriminal

ket foto: seorang tersangka pelaku Agus saat berada di Polsek Sagalaherang (tengah)

SUBANG.(MSS),-Ingin berpoya-poya dengan kerja enteng dua remaja asal Purwakarta dibekuk setelah membongkar warung, sebelumnya diduga sempat mencuri kotak amal di dua mesjid.
Keinginan untuk dapat uang dengan cara instan dilakukan dua remaja ini, berbekal sebilah golok keduanya berangkat dari Kec. Wanayasa Purwakarta menuju Kec. Jalancagak Subang dengan menggunakan motor Beat tanpa nomor polisi warna hitam.
Di sebuah mesjid dekat pasar Jalancagak, keduanya berhasil mengambil uang kotak amal. Keduanya melanjutkan perjalanan pulang ke daerah Sagalaherang, dan mampir di Desa Dayeuhkolot, di sebuah Mesjid keduanya menggasak kotak amal juga karena dirasa kurang dan keduanya tertarik ada sebuah warung di belakang mesjid.
Berbekal golok yang mereka bawa pintu warung mereka congkel dan membawa barang yang ada di warung sepoerti Pop Mie, Keripik kopi dan makanan lainnya, tanpa dfisadari oleh keduanya ada sepasang mata yang memperhatikan gerak-gerik mereka. Bila ada motor yang lewat mereka menghentikan aksinya kemudian dilanjutkan lagi.
Kejadian ini oleh warga tadi kemudian menghubungi lewat hp kepada warga yang lainnya, saat keduanya akan meninggalkan warung ditangkap warga sekitar dan diamankan sebelum  diserahkan kepada petugas dari Polsek Sagalaherang. Kedua remaja mengaku bernama Gita Sopabndi (22) warga Kampung/Desa Raharja Kec. Wanayasa Purwakarta dan Agus Saeful (20)  warga Kampung Cikopeng Desa Sumurugul Kec. Wanayasa Purwakarta.
Saat diperiksa di Polsek Sahagalaherang keduanya mengaku telah melakukan pencurian di warung seorang warga dan mengaku juga telah melakukan aksinya di sebuah Mesjid di dekat Pasar Jalancagak dan mesjid Dayeuhkolot.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kapolsek Sagalaherang AKP Darmono didampingi Kanit Reskrim Aipda Yayan S. saat dikonfirmasi Sabtu (27/1), “Perbuatan pelaku memang sudah dipersiapkan terlebih dahulu yaitu dengan membawa golok dan sarana sepeda motor, sedangkan untuk di mesjid di Jalancagak ternyata ada rekaman cctv, jadinya untuk kasus di Jalancagak an Sagalaherang perkaranya terpoisah” ujar Darmono. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan