ket foto: ketiga tersangka usai keluar dari unit identifikasi
SUBANG.(MSS),-SALOME, satu lobang rame-rame. Begitulah aksi bejat remaja yang masih berusia belasan tahun terhadap lawan jenisnya, awalnya mereka merasa puas karena telah menyalurkan hasrat birahinya namun ujungnya terasa pahit karena harus mendekam di balik jeruji besi.
Di bulan Oktober ada pesta hajatan di Desa Belendung Kec. Cibogo Subang, di Subang sudah tak asing lagi pesta hajatan tak ada miras (minuman keras), entah merasa kurang “on” atau apa yang jelas ada saja miras entah didapat dari mana.
Diantara kerumunan tamu undangan ada segelintir remaja yang memanfaatkan situasi demikian di antaranya pegawai sound sistem, Mulanya sih enjoy aja karena yang ikut minum juga banyakan, namun entah siapa yang memulai ada seorang wanita yang diajak untuk merasakan miras bersama-sama.
Bila gelas yang diminum si wanita sudah habis maka oleh remaja yang lain ikut menambahkannya, sehingga si wanita taddi merasa “fly”, lagi setan mana yang masuk ke otak remaja itu untuk merasakan hangatnya tubuh wanita remaja. Mereka sepakat untuk membawa si wanita tadi ke sebuah wc, di dalam kamar wc inilah si wanita celanannya dipelorotkan sampai ke lutut, begitu juga si prianya . Entah siapa yang pertama kali melakukan persetubuhan di kamar wc ini yang jelas ada tiga remaja yang ikut merasakan kehangatannya.
Esok harinya seperti tak pernah terjadi sesuatu ketiga remaja itu tenang-tenang saja karena sudah merasakan tubuh si wanita walaupun dengan cara berdiri, namun inilah kelanjutannya, rupanya ada pria lain yang ikut ngintip ulah para remaja ini dan diam-diam melaporkannya kepada orangtuanya.
Tentu orangtuanya si wanita merasa geram mendengar anak putrinya diparlakukan demikian, merasa sudah tak nyaman kemudian melaporkannya ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Mapolres, si wanita sebut saja Putri (15) sedangkan ketiga yang masih tinggal satu RW (Rukun Warga) yaitu EN (22), AS (19) dan Su alias Ba (19).
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustandi yang disampaikan Kanit PPA Bripka Nenden Nurpatimah saat dikonfirmasi, Jum’at (3/11) “Ketiga tersangka pelaku resmi hari ini dilakukan penahanan, karena sudah melakukan pencabulan terjhadap korbannya yang masih di bawah umur, ancamannya di atas lima tahun” tegas Nenden. (eddy muteh)