ket foto: saat pembakaran daun ganja
SUBANG.(MSS),-Satnarkoba Polres Subang memusnahkan daun ganja dengan cara dibakar di halaman Mapolres, Rabu (25/10), pembakaran disaksikan Kasat Narkoba AKP Dede Hendrawan, dari kejaksaan Kasi Pidum Sunarto SH, dan perwakilan dari Dinkes Hj. Uum serta tiga orang pengedarnya.
Ganja yang dibakar 1.3 kg berasal dari tiga tersangka pelaku yaitu Krisna Sandi (23) dan Sandi Sonjaya (21) keduanya warga Gg. Bungbulang Kel. Soklat sebanyak 1.2 kg dan Irfan Sofian (32) warga Kampung Cimerta Kel. Pasirkareumbi sebanyak 110 gram.
Krisna baru seminggu usai melangsungkan pernikahannya di Soklat namun keburu keciduk oleh satnarkoba setelah menerima titipan paket lewat jasa pengiriman, usai melangsungkan pesta penikahan kemudian tersangka Krisna mengontrak kamar di Blok Cikalapa Kel. Pasirkareumbi.
Dijelaskan Tersangka Krisna, saat membuka internet baru mengetahuinya dengan mencoba menghubungi dan ternyata beralamat di Medan, uang Rp. 6.5 juta ditransfer lebih dahulu kemudian barang dikirim, belum menikmati hasil kirimannya kini tersangka Krisna harus rela berpisah dengan istrinya yang baru dinikahinya itu. (eddy muteh)