Ket Foto: Rustan
SUBANG.(MSS),-Penggunaam Dana Desa (DD) di Kab. Subang diduga sarat dengan penyimpangan atau tidak sesuai dengan UU Desa seperti yang disampaikan Menteri dalam imbauannya.
Hal tersebut ditegaskan wakil ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Kab.Subang, Rustan Al Askari kepada “MSS” Jum’at (19/8).
Menurutnya, berdasarkan pantauannya Dana Desa yang sudah diterima oleh setiap desa seharusnya diinformasikan dan dipajang. “Padahal hampir disetiap ada pertemuan ataupum kunjungan, Menteri selalu menyampaikan tentang tata cara penggunaan dana Desa. Sebagai warga Kab.Subang saya berharap ada pantauan ataupun pengawasan dari Instansi terkait tentang penggunaan Dana Desa,”tegasnya.
Ini tambahnya, merupakan salah satu imbauan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, yang meminta kepada seluruh Kepala Desa di Indonesia untuk memajang dana desa yangdialokasikan pemerintah pusat ke sejumlah titik informasi.
Dalam imbauan Menteri tersebut lanjutnya, pemajangan dana desa tersebut bisa dipajang ditempat ibadah, pos kamling, dan sejumlah titik dimana masyarakat desa berkumpul. “Itu yang disampaikan beliau (menteri-red) di Kantor AsosiasiPemerintahan Desa se-Kabupaten Bekasi, Rabu (17/2),”jelasnya.
Hal itu dimaksudkan agar tercipta transparansi penggunaan dana desa yang tahun ini sekitar Rp.700 juta untuk setiap desa. Sehingga, seluruh masyarakat desa bisa mengawasi penggunaannya.(AM)