ket foto: Kasat Reskrim Polres Subang
SUBANG.(MSS),-Boleh dibilang hyper atau memang kecanduan sex bagi tersangka pelaku perkosaan ini yaitu Samsul Sulaeman alias Acuy (22) warga Kampung Cikaum Girang Desa Cikaum Timur Kec. Cikaum Subang, sudah kakaknya dinikahi malah kedua adiknyapun diperkosa pula. Samsul dijemput polisi di rumahnya.
Tersangka Samsul memang menikah sebut saja dengan Susan dan sudah dikarunia anak satu, keduanya menetap di Desa Karangsari Kecamatan Binong Subang, kedua adiknya sebut saja Mawar (16) dan Melati (15) suka ikut tidur di rumah kakaknya.
Samsul yang berprofesi sebagai buruh rupanya punya libido tinggi terhadap masalah seks, yang mula diperkosa yaitu Melati yaitu dengan ancaman dan dilakukan berulang-ulang di tempat yang berbeda, yang cukup menyakitkan saat dirinya harus ikut mengantar sepeda motor ke tempat asal kakak iparnya ini di Cikaum.
Saat pulang bukannya menempuh jalan yang sama saat pergi malah berbelok dan menuju tempat saung (gubuk) diseretnya disertai ancaman bila tidak menurut kehendaknya ada keluarganya yang akan dibunuhnya, begitu pula kakaknya Mawar disertai ancaman keduanya tutup mulut karena takut akan ancaman kakak iparnya ini alias Samsul.
Perbuatan Samsul akhirnya terbongkar setelah Samsul dan Susan keduanya bertengkar, “Lu jangan ngurusin gua, urusin aja lonte lu” bentak Susan, “Iya yang jadi lontenya kan adik lu” jawab Samsul tenang.
Pengakuan Samsul membuat istrinya Susan tersentak kaget dan menanyakan hal ini kepada kedua adiknya, saat pertama ditanya kedua adiknya diam karena takut akan ancaman kakak iparnya itu, merasa ada yang tidak beres Susan dan kedua adiknya membawanya ke rumah orangtuanya.
Akhirnya terbukalah kedok Samsul yang sesungguhnya, mulanya melaporkan ke Polsek Binong dan dirujuk ke Unit PPA di Polres, keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Kapolres Subang AKBP Yudhi S. Wahid melalui Kasat Reskrim AKP Dadan Garnadi diwakili kanit PPA Bripka Nenden saat dikonfirmasi membenarkan kalau tersangka Samsul dijemput petugas, pasal yang dikenakan dengan tuduhan berlapis dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara. (eddy muteh)