ket foto: terdakwa Rasda alias Kodoy saat berada di Mapolres,
SUBANG.(MSS),-Terdakwa Rasda alias Kodoy (50) warga Kampung/Desa Bendungan Pagaden Barat pada sidang di pengadilan negeri (PN) Subang, Rabu (10/8) langsung menerimanya ketika ketua Majelis Hakim, Aryani SH menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara denda Rp 100 juta, bila tidak membayar denda diganti dengan kurungan dua bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romlah SH, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Ida W. SH..
Seperti yang dituduhkan Jaksa Romlah SH, terdakwa Rasda telah mencabuli anak angkatnya Mawar (13) di rumah neneknya sejak Mawar di sekolah SD kelas VI, orang tua Intan telah bercerai, ayahnya menikah lagi dan menetap di Purwakarta sedangkan ibunya pergi bekerja di Negeri Arab.
Terdakwa Rasda menumpang di rumah nenek Mawar dengan seorang cucunya Intan (12), dengan istrinya telah bercerai dan menetap di Bandung bersama seorang anak Rasda. Dalam kesehariannya terdakwa berprofesi sebagai pedagang kapuk keliling.
Perbuatan terdakwa Rasda terbongkar ketika Senin malam lalu (23/3) sekitar pukul 23.00 oleh kakak Mawar yaitu Ita (17) saat akan masuk kamar untuk mengambil hp miliknya yang tertinggal di dalam kamar.
Di kamar itu memang yang tidur Mawar, terdakwa Rasda dan cucunya Intan. Namun ketika itu Ita tersentak kaget begitu melihat adikna tidur tanpa mengenakan busana dengan terdakwa dan terjadilah kegaduhan malam itu. Mawar tak pernah menceritrakan kejadian yang telah menimpanya kepada siapapun. (eddy muteh)